Kamis, 05 Mei 2022

Polisi Ciduk Tiga Pelaku Pungli di Kawasan Danau Kerinci

Polisi Ciduk Tiga Pelaku Pungli di Kawasan Danau Kerinci




KERINCI,TIGASISI.NET - Polres Kerinci berhasil membekuk tiga orang terduga pelaku pungutan liar (pungli) di Kawasan Wisata Danau Kerinci.

Tiga orang yang diamankan tim opsnal Satreskrim Polres Kerinci, masing-masing berinisial MD(46) warga Pulau Pandan, S (30) warga Karang Pandan, dan D (43) warga Pulau Pandan.

Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim, Iptu Edi Mardi Siswoyo, S.E., M.M. mengatakan, diamankannya tiga orang tersebut, menindak lanjuti viralnya video pungli di kawasan wisata Danau Kerinci, terhadap pengunjung wisata beberapa hari terakhir.

“Tim juga berhasil menyita uang tunai sebanyak Rp 479 ribu, dan 2 blok bundle karcis retribusi masuk objek wisata Danau Kerinci,” ungkapnya, Kamis (5/5).

Dikatakannya, awal mula penangkapan saat anggota yang menerima perintah pimpinan, mencoba melintas di kawasan wisata, namun saat sampai di jembatan menjelang objek wisata, terdapat warga yang sedang memungut uang. Kemudian anggota beralasan hanya sekedar melintas, namun tetap diminta pungutan per orang sebesar Rp 10 ribu.

“Kemudian anggota yang berjumlah 2 orang, menyerahkan Rp 20 ribu. Selanjutnya anggota langsung mengamankan pelaku yang berjumlah 3 orang dan dibawa ke Polres Kerinci,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui pengelolaan retribusi wisata Danau Kerinci dipihak ketigakan oleh Dinas Pariwisata melalui UPTD Pariwisata kepada M (40), warga Desa Pulau Pandan, dengan nilai kontrak Rp 180 juta.

“M kemudian membuka pintu retribusi di jembatan Sanggarang Agung dan untuk arah dari jujun dikontrakkan pada MD sebesar Rp 85 juta,” ungkap Kasat.

Dari kontrak dengan Pemkab Kerinci, telah ditetapkan retribusi masuk sebesar Rp 10 ribu per orang dewasa sesuai Perda Nomor 12 tahun 2019.

“Dalam praktiknya dilapangan, M dan MD merekrut beberapa anak buah. Katanya sebelum bekerja mereka sudah mengingatkan anak buahnya. Tapi kenyataannya orang yang sekedar lewat tetap dipungut,” ungkapnya.

Terhadap para pelaku tersebut, untuk saat ini tidak dilakukan penahanan, melainkan wajib lapor, dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi kembali. Begitupun UPTD Pariwisata juga membuat pernyataan akan ikut mengawasi pungutan retribusi dilapangan

“Untuk pemungutan retribusi tetap mereka laksanakan, dibawah pengawasan Dinas Pariwisata dan Polres Kerinci,” terang Kasat.

Reporter: Yudi


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Tigasisi.net | AKTUAL & FAKTUAL | All Right Reserved