BATANGHARI, TIGASISI.NET - Tenaga pendidik atau guru yang sudah mengikuti pelatihan guru penggerak bisa mendapatkan berbagai keuntungan.
Selain sertifikat guru penggerak, para guru juga menerima uang sertifikasi sebesar Rp 1,5 juta bagi yang berstatus non PNS.
Sedangkan untuk guru PNS, sertifikat guru penggerak bisa membawa para guru untuk diangkat menjadi Kepala Sekolah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Permendikbud No 40.
"Ini sebagai bentuk mempermudah untuk mendapatkan sertifikasi guru yang non ASN. Kalau semua persyaratan yang ditentukan terpenuhi maka dia berhak mendapatkan sertifikasi, kalau tidak salah besarannya itu Rp 1,5 juta per guru yang anggarannya bersumber dari pemerintah pusat," ungkap Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batanghari, Rokim.
Rokim juga mengungkapkan, pihaknya terus mengimbau semua tenaga pendidik untuk mengurus sertifikasi guru penggerak. Apalagi kesempatan ini juga dibuka untuk guru berstatus PPPK.
"Kemarin kan sudah disampaikan Pak Bupati, kalau nanti yang PPPK juga lolos dan gajinya Rp 3,5 juta kemudian dia juga lolos guru penggerak kan lumayan bisa dapat Rp 5 juta," ujarnya.
"Makanya dengan misi Pak Bupati untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan mencerdaskan anak bangsa ya begini caranya yang resmi. Jadi berbanding lurus dia, selain dia dapat gaji lebih, kompetensinya dalam mengajar murid juga harus meningkat," tandasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan update terakhir dari Dinas PDK yang terhitung dari tanggal 30 September 2022, sudah 743 orang mendaftar sebagai calon guru penggerak dan 130 orang sudah melengkapi data untuk lanjut ikut pelatihan.
Reporter: Juniko