Senin, 06 Maret 2023

Korelasi Integritas dan Penyelenggara Pemilu

Korelasi Integritas dan Penyelenggara Pemilu


Oleh Mahpud, S.Pd.I

Perhelatan Pesta Demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 5 tahunan akan segera digelar, berdasarkan Jadwal yang di tetapkan pada regulasi yaitu Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Umum Tahun 2024  ditetapkan Pemilu dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.

Pemilihan umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih dewan perwakilan rakyat, anggota dewan perwakilan daerah, presiden dan wakil presiden, dan untuk memilih dewan perwakilan rakyat daerah, yang dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, dalam negara kesatuan republik Indonesia beradasarkan pancasila dan undang-undang dasar tahun 1945.

Dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan Pemilu sebagaimana dimaksud didalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum berdasarkan pada asas-asas, dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip: Mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum. Tertib, terbuka, proporsional, Profesional, akuntabel, efektif dan efisien.

Penyelengaran Pemilu adalah pelaksana tahapan pemilu yang dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu, sedangkan Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat. 

Agar penyelenggaraan pemilu berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan asas-asa penyelenggaraan pemilu serta amanah regulasi maka kuncinya ada pada penyelenggara pemilu, penyelenggara yang berintegritas akan menghasilkan pemilu yang berkualitas.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian integritas adalah mutu, sifat, dan keadaan yang menggambarkan kesatuan yang utuh, sehingga memiliki potensi dan kemampuan memancarkan kewibawaan dan kejujuran.

Point penting dari integritas adalah memenuhi komitmen, menunjukkan kejujuran, dan mengerjakan sesuatu dengan penuh konsisten, dimana setiap penyelenggara pemilu memegang teguh prinsip moral dan etika dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam menyelengarakan pemilu.

Berdasarkan penjelasan diatas maka Korelasi antara Integritas dan Penyelengara pemilu  itu adalah satu hal yang sangat penting untuk dijadikan dasar perilaku setiap penyelenggara pemilu dalam menjalankan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, Integritas penyelenggara adalah kualitas pemilihan umum.

Penulis adalah Pengurus Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kabupaten Batang Hari

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Tigasisi.net | AKTUAL & FAKTUAL | All Right Reserved