KERINCI, TIGASISI.NET - Pemerintah Kabupaten Kerinci meminta wisatawan waspada dengan peaktek pungli yang dilakukan oknum di sejumlah objek wisata, terutama saat libur lebaran.
Karenanya masyarakat perlu mengetahui tarif resmi untuk berkunjung ke objek wisata milik dearah, sesuai dengan peraturan dearah setempat.
"Retribusi sesuai dengan Perda Nomor 12 Tahun 2019, yaitu Dewasa Rp.10.000, Anak-anak Rp. 5.000, Pemungutan retribusi dilakukan di pintu gerbang destinasi wisata. Retribusi parkir dikelola oleh OPD terkait, yaitu oleh Dinas Perhubungan," beber Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kerinci, Juanda Sasmita.
Beliau juga menghimbau semua pengelola destinasi wisata yang ada di Kabupaten Kerinci untuk memberi pelayanan terbaik pada wisatawan, mendata jumlah kunjungan wisatawan, koordinasi dengan pihak terkait dan memperhatikan aspek CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environment / Kebersihan, Kesehatan, Keamanan dan Menjaga Lingkungan – red)
“Kita mengharapkan industri pariwisata dan ekonomi kreatif bisa memanfaatkan momen liburan Idul Fitri 1444 H/ 2023 M ini secara maksimal dengan memberikan pelayanan terbaik kepada wisatawan yang berkunjung ke berbagai destinasi wisata yang ada di Kerinci, mendata jumlah kunjungan wisatawan, berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Rumah Sakit, Kepolisian, PMI dan BPBD serta selalu memperhatikan aspek-aspek yang berkaitan dengan CHSE ,” tutup Drs. Juanda Sasmita.