Selasa, 20 Juni 2023

Masalah TPP ASN Kerinci, ini Penjelasan Sekda

Masalah TPP ASN Kerinci, ini Penjelasan  Sekda


KERINCI, TIGASISI.NET - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) RI Pereakilan Jambi terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk ASN di Kabupaten Kerinci pada APBD  Perubahan tahun 2022 menjadi sorotan publik saat ini.

Sekda Kerinci, Zainal Efendi, di konfirmasi menegaskan bahwa sesuai dengan pemahaman TAPD bahwa pembayaran TPP ASN pada APBDP tahun 2022 secara aturan dan prosedur telah diikuti dan dilaksanakan.

Dijelaskan Sekda bahwa pada awalnya belanja anggaran TPP-ASN Pemerintah Kabupaten Kerinci tahun 2022 ditetapkan dalam Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun anggaran 2022 pada tanggal 28 Desember 2021. Dengan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 58 ayat 1 s. d 6.

Selanjutnya kata Sekda, juga mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Serta keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Ditambahkan Sekda bahwa, pada tahap pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 terjadi beberapa perkembangan yang yang mengakibatkan perubahan kebutuhan belanja termasuk TPP ASN yakni pertama kenaikan nilai Basic TPP ASN yang pemberitahuannya melalui Aplikasi Simona.Kemendagri.go.id pada Bulan Februari 2022.

Terbitnya PP 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 tanggal 13 April 2022. Perubahan Nomenklatur Jabatan melalui Uji Kompetensi dari semula Pejabat Fungsional Umum Menjadi Fungsional Tertentu pada Bulan Mei 2022.

"Berdasarkan Angka 2 huruf a, b dan c maka anggaran TPP ASN yang telah ditetapkan pada APBD murni 2022 sudah dipastikan tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan sampai dengan bulan Desember 2022," bebernya.

Melalui usulan SKPD masing-masing kata Sekda, diputuskan untuk melakukan penambahan TPP ASN pada Perubahan APBD Tahun Anggran 2022 dengan memperhatikan realisasi pada Pencairan yang telah dilaksanakan. "Penambahan atas kekurangan anggaran inilah yang menjadi Temuan BPK RI perwakilan Jambi," ungkapnya.

Meksipun demikian sambung Sekda bahwa, APBD-P tahun anggaran 2022 telah dibahas dan disetujui mulai dari tingkat Kabupaten, DPRD Kabupaten, Provinsi, hingga Kemendagri. "Termasuklah juga telah mengisi pada aplikasi SIMONA Kemendagri," tegas Sekda.

Hanya saja pada persoalan terakhir,  dihadapkan dengan akhir tahun dimana TPP ASN harus dibayar sesuai dengan kinerja dan basic masing-masing ASN, sementara rekomendasi dari Kemendagri belum juga keluar. "Jika tidak dibayar, tentunya ini juga akan menjadi permasalahan ditingkat ASN Kerinci. Dikarenakan dalam proses APBDP tahun 2022 sudah dibahas sesuai prosedur dan disetujui Provinsi hingga pusat maka kita bayar," ujarnya.

Artinya, yang terjadi selama ini kesalahan administratif. Jika berkaca pada aturan, maka sanksi yang akan kita terima juga merupakan sanksi administratif yakni kemungkinan akan terjadinya penundaan atau pengurangan DAU tahun 2023.

Terkait permasalahan yang telah terjadi saat ini, Pemerintah Kabupaten Kerinci akan terus berusaha mencari solusi dan kebijakan untuk proses penyelesaian. "Kita akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait, agar permasalahan ini segera diselesaikan," harapnya.

Pewarta: Yudi


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Tigasisi.net | AKTUAL & FAKTUAL | All Right Reserved