Senin, 07 Agustus 2023

Soal Pengelolaan PI Migas Jambi, Gubernur dinilai Kurang Transparan dan Profesional

Soal Pengelolaan PI Migas Jambi, Gubernur dinilai Kurang Transparan dan Profesional



 

JAMBI  - Pengamat Ekonomi Publik Jambi Dr. Noviardi Ferzi kembali menyoroti soal pengelolaan Participating Interest (PI) Pengelolaan Migas. Menurutnya belum ada pemasukan daerah dari PI karena Gubernur Jambi kurang transparan dan profesional. Bahkan PI ini telah jadi temuan BPK tahun 2022, karena Pemprov belum mendapatkan PI 10 persen.


Participating Interest atau PI adalah besaran maksimal sepuluh persen pada kontrak kerja sama yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini tentu sangat baik bagi daerah yang memiliki wilayah kerja migas. Pasalnya, daerah memiliki peran serta dalam pengelolaan migas yang dimilikinya. 


Disinilah butuh profesionalitas dari pemprov, butuh tim percepatan, jangan perundingan face to face Gubernur dan perusahaan migas. Butuh tim kerja yang dikoordinasi yang fokus mengurusi hal ini.


"Soal transpransi misalnya, sampai saat ini Participating Interest atau PI (10%) belum ada kejelasan telah memasuki tahap uji tuntas atau Due Diligence atau belum. Padahal di tahap ini adalah fase penyiapan dan penawaran PI 10 persen kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/BUMD baru Perusahaan Perseroan Daerah (PPD)," Ungkap pengamat terkemuka Jambi (6/8) di Warung Sate Edy.

Menurut Noviardi Pemrov harus transparan soal Uji tuntas (Due Diligence) PI di Jambi, karena ini adalah kegiatan penyelidikan secara menyeluruh pada perusahaan terkait aset, kewajiban, risiko usaha, dan lain-lain. Kegiatan penyelidikan tersebut, bermanfaat untuk membantu membuat keputusan bisnis dan investasi yang tepat. 


Prosesnya sendiri, setelah uji tuntas, dalam hal ini BUMD akan menyampaikan surat meneruskan minat dan kesanggupan kepada kontraktor.


Selanjutnya, barulah proses pengalihan 10 persen dilakukan, dengan telah mendapatkan persetujuan Menteri berdasarkan pertimbangan Kepala SKK Migas.


Jambi memiliki potensi migas yang besar, dengan cukup besarnya potensi migas tersebut, dan dengan telah terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016, menjadi peluang bagi Provinsi di Indonesia untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Participting Interest 10 persen.***


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Tigasisi.net | AKTUAL & FAKTUAL | All Right Reserved