SUNGAIPENUH, TIGASISI.NET – Kejaksaan Negeri Sungaipenuh melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) tindak pidana umum dan tindak pidana ringan, yang bertempat dihalaman Kejari Sungai Penuh, Selasa (26/09/2023).
Pemusnahan barang bukti ini, sudah memiliki ketetapan hukum tetap atau inkrah. Kegiatan ini turut dihadiri Kabag Ops Polres Kerinci, Pengadilan Negeri Sungaipenuh, Dinas Kesehatan Kota Sungaipenuh serta Loka Pom Sungai Penuh.
Kejari sungai penuh mengatakan, pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang dimusnakan terdiri dari 18 perkara narkotika, 10 perkara tindak pidana umum, serta 3 perkara tipiring (tindak perkara ringan).
“Perkara narkotika sabu-sabu sebanyak 36 paket kecil, 4 paket sedang, Perkara Narkotika jenis ganja sebanyak 12 paket kecil, serta perkara tindak pidana ringan berupa minuman keras yang dijual tanpa izin sebanyak 10 liter tuak dan 7 botol minuman keras merek drum,” tegas Kepala Kejaksaan Sungaipenuh Antonius.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di lakukan dengan cara diblender . Sedangkan barang bukti lain nya di lakukan dengan cara di bakar di dalam tong.
“Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang kita lakukan selesai pukul 11.30 wib berjalan dengan aman,” tutup Antonius selalu Kepala Kejaksaan negeri sungai penuh.