KERINCI, TIGASISI.NET — Tim Macan Kumbang Polsek Kayu Aro berhasil mengamankan ratusan batang kayu tanpa dokumen alias ilegal, Jumat (22/09/2023) sekitar pukul 06.39 WIB.
Kayu ang dinagkut menggunakan mobil pick up ini diamankan oleh personel Polsek kayu aro di jalan lintas Desa Kersik Tuo, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci.
Kapolsek Kayuaro IPTU Reza Fahlevy saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan kayu tanpan dokumen itu berawal dari informasi warga. Kayu asal Sangir, Padang Aro Solok Selatan Sumbar masuk wilayah Kerinci.
“Sopir inisial H dan Mobil serta Barang bukti kita amankan, karena saat petugas patroli pemilik kayu tidak bisa menunjukan dokumen sah,” kata Kapolsek Kayuaro IPTU Reza Fahlevy.
Dikatakannya, Inisial H tersebut adalah warga Bukik Melintang Barat, Desa Lubuk Gedang, Sangir Solok Selatan Sumbar.
“Selain pelaku, 238 batang kayu ukuran 4×6, 25 batang ukuran 5×10 dan 60 lembar, papan 2×25. Kasus ini sudah kita limpahkan ke Unit Tipidter Polres Kerinci untuk proses selanjutnya,” jelasnya.
Pewarta: Yudi