Selasa, 24 Oktober 2023

Kejari Sungai Penuh Tahan Kades Siulak Kecil, Perkara Korupsi Dana Desa Tahun 2021

Kejari Sungai Penuh Tahan  Kades Siulak Kecil, Perkara Korupsi Dana Desa Tahun 2021


KERINCI, TIGASISI.NET - Kejari Sungai Penuh Hari ini, Resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Siulak Kecil Atri Arga sebagai tersangka atas dugaan Korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2021.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Alex Hutauruk kepada awak media membenarkan, bahwa Kepala Desa Siulak Kecil Hilir telah Ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.  Atri Arga  diduga merugikan Negara sebesar Rp 650 juta.

"Atri ditahan dalam kasus korupsi Dana Desa tahun 2021 dengan kerugian negara Rp 650 juta, terangnya.

Adapun tersangka diduga membuat SPJ Fiktif, seperti anggaran Bumdes tidak ada tapi dianggarkan Rp 90 juta, kemudian ada kegiatan lain yang digelembungkan. 

"Hasil korupsi digunakan oleh tersangka dihabiskan untuk kepentingan pribadi, ' ungkapnya.

Untuk kasus ini Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah memeriksa 45 Orang Saksi dan 2 Saksi ahli.

Pewarta: Yudi


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Tigasisi.net | AKTUAL & FAKTUAL | All Right Reserved