KERINCI, TIGASISI.NET — Ratusan rokok tanpa label bea cukai atau ilegal diamankan Polres Kerinci, Selasa (5/12/2023). Rokok berbagai merek itu diamankan saat diedarkan oleh pengampas rokok dengan menggunakan kendaraan roda dua.
Data yang dihimpun di Mapolres Kerinci, selain rokok diamankan, dua orang pengampas ikut diamakan dilokasi berbeda. Satu orang diamankan di SPBU Siulak dan satu orang diamankan di Batu Hampar Kayuaro Barat, Kerinci.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kerinci AIPTU Suyatno Polres Kerinci dalam pers rilis mengatakan, bahwa ratusan slop rokok tanpa bea cukai diamankan saat anggota Polres Patroli dan menemukan pengampas rokok lalu diamankan.
“Iya, ratusan slop rokok berbagai merek bersama dua orang pengampas diamankan oleh anggota didua lokasi,” kata AIPTU Suyatno dimapolres Kerinci, Rabu (6/12/2023).
AIPTU Suyatno juga mengatakan, rokok beserta pelaku akan diserahkan ke Bea Cukai Jambi.”Hari ini barang bukti dan pelaku diserahkan ke Bea Cukai Jambi,” ujarnya.
Adapun pelaku diganjar dengan Pasal 56 UU no 39 2007 tentang perubahan UU 11 1995 selasa 5 Desember 2023. Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut diduga harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai bea cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai bea cukai yang seharusnya dibayar
Dua pelaku diamankan FH (43) warga Desa Taman Jernih, Sungai Tutung Air Hangat Timur, Kerinci dan RA (22) warga koto panjang, Depati tujuh, Kerinci.
Pewarta: Yudi