Selasa, 05 Desember 2023

Tiga Orang Ditahan Kejari Sungai Penuh Terkait Proyek Stadion Mini Sungai Bungkal

Tiga Orang Ditahan Kejari Sungai Penuh Terkait Proyek  Stadion Mini Sungai Bungkal

SUNGAIPENUH, TIGASISI.NET – Kejari Sungai Penuh akhirnya menetapkan tiga tersangka dan melakukan penahanan terhadap Kasus Pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh pada tahun 2022, Senin (04/12/2023)

Kepala Kejari Sungai Penuh Antonius Despinola,SH.MH saat melakukan konferensi pers mengatakan ketiga tersangka tersebut yakni inisial W selaku Tim Teknis, Y rekanan pelaksana pekerjaan, AA selaku konsultan pengawas.

Antonius mengatakan pada tahun 2022 Dispora Sungai Penuh mengadakan perjanjian kontrak stadion mini di Sungai Bungkal. Yakni beberapa item pekerjaan di antaranya penimbunan material, pemasangan pipa dan pemasangan gawang.

“Namun pada pelaksanaan pekerjaan ada beberapa item yang tak dilaksanakan dan dianggap fiktif. Kemudian item yang spesifikasi teknis tak sesuai dengan kontrak yang telah ditandatangani, kemudian ada juga kekurangan volume, ” jelas Kejari didampingi Kasi Pidsus Alex dan Kasi Intel Andi.

Sudah ada 22 orang saksi dan 4 orang ahli konstruksi maupun ahli kelayakan bangunan pengadaan barang dan jasa.

“Dalam kasus ini kerugian negara sejumlah Rp 7 ratus juta lebih, ” sebut Kajari.

Sehingga menurut Kejari perbuatan tersebut telah termasuk kategori yang bertentangan dengan UU tentang pengadaan barang dann jasa. Pasal 7 ayat 1 huruf F dan pasal 17 ayat 2 UU Nomor 12 tahun 2018 dan hingga UU tipikor.

Terkait adanya tersangka lain tentunya nanti hasil perkembangan penyidikan lebih lanjut. “Kami lagi melakukan pendalaman lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan yang terlibat akan ditindak lanjuti, ” katanya.

Pewarta: Yudi


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Tigasisi.net | AKTUAL & FAKTUAL | All Right Reserved