Rabu, 21 Februari 2024

DPRD Bakal Dilantik November, Begini Penjelasan Sekwan

DPRD Bakal Dilantik November, Begini Penjelasan Sekwan





BATANGHARI, TIGASISI.NET - Beredar potongan pasal terkait pelantikan Anggota DPRD terpilih periode Pemilu 2024. Ada poin menarik dari potongan pasal tersebut, bahwa anggota DPRD baik ditingkat provinsi dan kabupaten/kota akan dilantik secara serentak pada bulan November 2024 mendatang.

Sementara, masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Batanghari akan berakhir pada akhir Agustus 2024 mendatang. Tentunya akan terjadi kekosongan jabatan selama 2 bulan lebih di legislatif.

Menanggapi beredarnya potongan pasal pada peraturan tersebut, Sekretaris Dewan Batang Hari M Ali AB mengatakan, Saya sudah mendapatkan potongan pasal tersebut Namun belum mengetahui secara pasti isi keseluruhan dari peraturan tersebut.

ena yang beredar itu potongan pasal, dan itu saya sudah baca. Tapi sampai saat ini tidak ada petunjuk dari pemerintah terkait pelaksanaan pelantikan anggota DPRD kabupaten/kota terpilih 2024", Katanya. (21/02/2024).

Sekwan Batanghari pun belum bisa berkomentar banyak terkait edaran potongan surat tersebut.

“Kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut. Karena masa jabatan anggota dewan terpilih 2019 akan berakhir pada akhir Agustus nanti,” singkatnya.

Untuk diketahui, berikut bunyi potongan pasal yang beredar saat ini.

Diantara pasal 199 dan pasal 200 disisipkan 1 (satu) pasal yakni pasal 199A sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 199 A

1) Pengucapan sumpah janji anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota yang terpilih pada pemilihan umum 2024 dilaksanakan secara serentak pada bulan November 2024.

2) Masa jabatan anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota hasil pemilihan umum 2019 selama lima tahun.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Tigasisi.net | AKTUAL & FAKTUAL | All Right Reserved