BATANGHARI, TIGASISI.NET - Berkaitan dengan adanya kebijakan Pemerintah Kabupaten Batanghari yang menunda pembayaran sebesar Rp. 24.998.587.591 atas pelaksanaan kegiatan fisik Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), jadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari.
Hal tersebut disampaikan oleh anggota DPRD Kabupaten Batanghari dari Fraksi Golkar pada saat Rapat Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Batanghari Tahun Anggaran 2023.
“Yang sudah diselesaikan berkenaan menjadi catatan penting DPRD Kabupaten Batanghari, agar pemerintah daerah mencari solusi terbaik dan segera menuntaskannya sesuai peraturan perundang-undangan agar kedepannya persoalan ini tidak terulang lagi,” ucap Sirojudin.
Tak hanya itu saja, untuk memperlancar arus lalulintas tidak hanya sangat menghadapi arus mudik dan arus balik hari raya Idulfitri 1445 Hijriyah, tapi DPRD Batanghari juga mengingatkan agar Dinas PUTR Kabupaten Batanghari terus memaksimalkan koordinasi dengan PUPR Provinsi Jambi guna menangani ruas jalan agar arus lalulintas tetap lancar meskipun pada hari biasa.
“DPRD Batanghari mendesak pemerintah daerah melalui Dinas PUTR Kabupaten Batanghari untuk memaksimalkan koordinasi dan membangun komunikasi dengan pihak BPJN IV Jambi dan Pemerintah Provinsi Jambi, melalui Dinas PUPR Provinsi Jambi untuk segera menangani jalan nasional dan provinsi yang rusak secara permanen, tidak hanya sifat sementara khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Batanghari,” pinta DPRD Batanghari.
Sirojudin juga mengatakan bahwa DPRD Batanghari mendorong pemda melalui Dinas PUTR Kabupaten Batanghari untuk memaksimalkan pencapaian realisasi PAD, dimana tahun 2023 yang diberikan target oleh pemerintah daerah sebesar Rp. 1.305.071.840 hanya terealisasi sebesar 55,89% atau Rp. 729.383.000.
“Hal yang sama juga terjadi pada tahun 2022, capaian target tidak terwujud selain optimalisasi juga perlu kita kasih program dalam upaya peningkatan PAD seiring dengan ditetapkan nya Perda Kabupaten Batanghari nomor I tahun 2024 tentang pajak Daerah dan retribusi daerah,” terang Siroj.