Hal itu disampaikan oleh Quzwaini dalam rapat paripurna tentang penyampaian rekomendasi DPRD Kabupaten Batanghari atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Batanghari Tahun Anggaran 2023 pada Rabu April 2024.
“Sebelum kami menutup penyampaian rekomendasi. Kami menyampaikan, untuk menjadi perhatian bersama dalam proses penyusunan, pembahasan, dan penetapan rancangan tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan APBD perubahan menjadi peraturan daerah, masih terdapat ketidaksesuaian dalam penetapan anggaran pada APBD tahun anggaran 2023,” kata Quzwaini.
Dilanjutkan Quzwaini, sebagaimana dituangkan dalam keputusan DPRD Kabupaten Batanghari dan Perda Kabupaten Batanghari dalam penyusunan APBD perubahan perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku.
“Diantaranya peraturan menteri keuangan nomor 90 tahun 2023 tentang penetapan kurang bayar dan lebih bayar dana bagi hasil pada tahun 2023, perarutaran menteri keuangan nomor 91 tahun 2023 tentang pengelolaan dana bagi hasil perkebunan sawit,” kata Dia.
“Peraturan menteri keuangan nomor 98 tahun 2023 tentang perubahan dan peraturan menteri keuangan nomor 201/PMK.07/2022 tentang pengelolaan dana desa dan keputusan menteri keuangan nomor 350 tahun 2023 tentang rincian alokasi, insentif dan kinerja tahun berjalan,” sambungnya.
Quzwaini juga menyebutkan. Kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat, DPRD Kabupaten Batanghari meminta kepada pemerintah daerah bersinergi dengan pihaknya dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan rancangan peraturan daerah.
“Kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat pada tahun anggaran 2023, sehubungan dengan hal tersebut DPRD Kabupaten Batanghari meminta kepada pemerintah daerah bersinergi dengan DPRD Kabupaten Batanghari dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan belanja daerah dan anggaran pendapatan perubahan sesuai tugas dan wewenang dan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.