BATANGHARI, TIGASISI.NET - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari mendorong optimalisi kinerja Dewan pengupahan Kabupaten Batanghari yang telah terbentuk.
Hal itu disampaikan Anggota DPRD, Marjani saat Rapat Paripurna penyampaian Rekomendasi DPRD Kabupaten Batanghari tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Batanghari Tahun Anggaran 2023, Rabu 17 April 2024.
Dibacakan Marjani, urusan Pemerintahan wajib Non-Pelayanan Dasar, urusan Tenaga Kerja dan Perindustrian Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Batanghari. DPRD Kabupaten Batanghari mendorong optimalisi kinerja Dewan Pengupahan Kabupaten Batanghari yang telah terbentuk.
“Karena beberapa tugas dari Dewan Pengupahan ini adalah pengusulan upah minimun kabupaten (UMK) dan atau upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) dan penetapan sistem pengupahan kritikal kabupaten sesuai Peraturan pemerintah nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 13 Tahun 2021 tentang cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota Dewan Pengupahan, dan tata kerja Dewan Pengupahan,” kata Marjani.
Selain itu, DPRD Batanghari juga menyoroti atas tidak tersedianya anggaran pada kegiatan penyelesaian hubungan industrial cukup hilimatis karena konflik antara pekerja dengan perusahaan masih seringkali terjadi di Kabupaten Batanghari.