Rabu, 31 Juli 2024

Sekwan Bacakan SK Kesepakatan DPRD dan Pemerintah Tentang Pelaksanaan APBD

Sekwan Bacakan SK Kesepakatan DPRD dan Pemerintah Tentang Pelaksanaan APBD




BATANGHARI, TIGASISI.NET - Sekretaris Dewan ( Sekwan ) DPRD Kabupaten Batang Hari M Ali, bacakan Surat Keputusan ( SK ) hasil kesepakatan bersama DPRD dengan Kepala daerah Pemerintah Kabupaten Batang Hari terhadap Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Batang Hari Tahun anggaran 2023. Kamis, (20/06/2024).

Pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2023 tersebut telah diagendakan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Batang Hari Nomor 05 Tahun 2024 tentang Perubahan Jadawal Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Rangka Pembahasan LKPD Bupati Batang Hari Tahun anggaran 2023.

Adapun beberapa regulasi yang mendasari proses pembahasan atas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2023 antara lain:

a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,

c. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara,
d. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah,

e. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana dirubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),

f. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049):

g. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340),

h. Peraturan pemerintah Nomor S5 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575):

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Tigasisi.net | AKTUAL & FAKTUAL | All Right Reserved