BATANGHARI, TIGASISI.NET – Kasus penyalah gunaan uang iuran BPJS guru Pengajian Antara Maghrib dan Isya (PAMI) tahun 2021, yang menyeret nama mantan Kabag Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah Batanghari, Muhammad Khadafi (MK), kembali dibahas di Gedung DPRD, Jumat siang (07/07/2023).
MK yang beberapa kali mangkir dari panggilan, akhirnya datang ke gedung dewan untuk memberikan keterangan, perihal duduk perkara uang BPJS guru PAMI, yang menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dipakai untuk keperluan pribadi MK.
Mengenakan baju taktikal warna hijau lumut, MK yang awalnya duduk di belakang diminta oleh pimpinan DPRD untuk duduk paling depan. MK pun akhirnya berhadap-hadapan dengan anggota dewan yang sudah menunggunya sejak pekan lalu.
“Ini kan yang kita undang banyak, ada Dinas PDK, kemudian Muhammad Khadafi (MK) ini kita hargai kedatangan beliau ini, kalau menurut Saya enak duduk ke depan saja,” kata Wakil Ketua DPRD Batanghari, Ilhamuddin.
Usai pindah duduk, MK seketika langsung dihujani pertanyaan oleh anggota dewan, mulai dari kronologis kejadian, hingga aliran duit Rp 217 juta yang seharusnya dibayarkan untuk tagihan BPJS Guru PAMI bulan November-Desember 2021.
“Jadi gini Pak Khadafi, kami meminta klarifikasi berkenaan dengan informasi yang beredar sekarang yang mungkin Kita sama–sama tau, temuan LHP BPK, kami minta penjelasan apa sih yang terjadi sebenarnya?” tanya Waka DPRD Batanghari.
Ilham tak menampik, ia sudah mengetahui kronologis kejadian melalui hasil audit BPK. Namun ia ingin mendengar pengakuan MK, sebagai pihak yang disebut paling bertanggung jawab dalam kasus ini.
“Di LHP BPK itu ada detailnya, nah cuma kami mau meminta keterangan dari yang bersangkutan langsung, apakah sesuai atau tidak keterangan ini dengan LHP BPK,” ujarnya.
Mengawali keterangannya, MK berdalih bahwa kasus ini bermula dari kejadian salah transfer di Bagian Kesra Setda Batanghari. Uang iuran BPJS yang harusnya masuk ke rekening khusus BPJS malah masuk ke rekening sekretariat daerah.
“Awalnya pada Desember 2021 itu ada uang masuk ke bendahara setda Rp 217 juta, tidak diketahui uang itu dari mana. Sementara menurut bendahara saya Muhammad Toni (MT) dan Kasubag Keuangan, per akhir tahun kondisi kas harus dikosongkan,” jelas MK.
Lanjut MK, ia pun meminta Kasubag Keuangan dan Bendahara untuk menelusuri sumber uang itu. “Saya perintahkan untuk menanyakan ke Bank Jambi dan Bakeuda, hasilnya mereka juga sama–sama tidak mengetahui, ini kejadian sebenarnya tidak saya buat–buat,” ucapnya meyakinkan DPRD.
Karena merasa uang Rp 217 juta itu "tak bertuan" MK dan rekan-rekanya di setda lantas memanfaatkan uang itu untuk kegiatan operasional, termasuk membiayai perjalanan dinas.
"Karena Januari-Februari kami belum ada uang operasional di sekretariat daerah, maka inisiatif pribadi, ya sudah Saya pakailah dulu, karena belum ada ujung pangkalnya," jelas MK.
Masih menurut MK, pada bulan April 2022, pihaknya menerima surat dari Bank Jambi yang menjelaskan asal uang Rp 217 juta yang masuk ke rekening Setda Desember 2021.
"Di 5 April Kami dapat surat dari Bank BPD, yang menjelaskan bahwa uang itu uang BPJS guru PAMI, dan Kami kembalikan itu (uang RP. 217.red) di April itu juga 2 tahap, menggunakan uang persediaan (UP)," kata MK.
Mendengar penjelasan MK, Waka DPRD Ilhamuddin masih mengernyitkan dahi karena bingung. Dia tak puas dengan jawaban MK yang tidak mengetahui sumber uang yang masuk ke kas setda itu.
“Jadi tidak tau ya duit yang masuk itu duit apa? Ini agak misteri bagi Saya,” ujar Ilhamuddin.
“Memang seperti itu kejadiannya pak, di sini Pak Muhammad Toni juga ada jadi tidak Saya karang, makanya hari ini Saya pengen semuanya terang benderang,” saut MK memotong ucapan Waka Ilhamuddin.
Tak ingin hilang kesempatan, Ketua DPRD Batanghari, Anita Yasmin turut meraih alat pengeras suara yang ada di depannya.
Anita Yasmin meminta Ketua TAPD Muhammad Azan untuk menjelaskan aturan tentang penggunaan Uang Persediaan (UP) yang ada di setda.
"Boleh Pak Sekda kita pakai UP itu Pak Sekda? Apa alasan Pak Khadafi menggunakan UP itu? UP dipakai untuk itu (bayar BPJS), kegiatan lain akhirnya ada yang dikorbankan, kan gitu ya? " tanya Yasmin.
Akan tetapi pertanyaan dari politisi muda itu langsung disambut oleh Waka Ilhamuddin.
"Beliau sudah mengakui salah, siap untuk menerima sanksi, artinya UP itu tidak boleh dipakai, seperti itu kan? Pak Kadhafi tau kalau tidak boleh kan?," kata Ilham.
Diujung rapat, MK mengakui bahwa penggunaan Uang Persedian di sekretariat daerah itu salah menurut aturan.
"Ya karena uang digunakan untuk keperluan di setda, dan kami tidak tahu kalau uang itu uang BPJS maka kami selesaikan, kalau mau mengumpulkan pakai duit sendiri ya tidak ada buk, makanya pakai duit UP dulu, walaupun ya salah," ucap MK lirih.
Reporter: Juniko