BATANGHARI, TIGASISI.NET - Bupati Batang Hari M. Arif Budiman melantik dan Pengambilan Sumpah, Pergantian Antar Waktu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tenam Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batang Hari Masa Bhakti 2019-2027. Bertempat di Aula Puskesmas Tenam, Jum’at (04/10/24).
Pada Kesempatan ini, Saya Atas Nama Pemerintah Daerah, mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terdahulu, saudara Sukoco, atas seluruh dedikasinya selama menjadi Anggota BPD Desa Tenam, semoga ALLAH SWT, akan mencatat seluruh pengabdian Saudara sebagai Amal Ibadah.
Menilik sejarah Desa Tenam Kabupaten Batang Hari Berawal dari Pemecahan Desa Simpang Terusan Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batang Hari pada Tahun 1984, artinya Desa Tenam telah memasuki usia 40 Tahun, sebuah ukuran usia yang sangat matang. Kemudian Dengan luas wilayah mencapai 3.335 Ha, secara garis besar dimanfaatkan oleh Masyarakat Desa Tenam untuk pemukiman penduduk, sarana prasarana umum, dan sebagian besarnya digunakan untuk sektor perkebunan, dengan 90 persen mata pencaharian bergantung pada bidang sektor ini.
Dengan potensi Desa yang sangat potensial, khususnya sektor perkebunan, tentu perlu dukungan semua pihak, dan salah satu yang sangat strategis perannya dalam pemerintahan Desa, tentu adalah BPD, untuk itu Anggota BPD yang sejatinya perwakilan dari seluruh Masyarakat didesa, dimintakan perannya untuk menyalurkan Aspirasi Masyarakat di Desa. Sehingga Aspirasi yang terbangun dalam Visi dan Misi Pemerintah Desa yang telah ditetapkan, akan sepenuhnya dapat menjawab kebutuhan di Desa dalam mewujudkan kesejahteraan Masyarakat di Desa.
Terakait dengan pelantikan Antar Waktu (PAW) Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tenam pada siang hari ini, adalah berdasarkan Keputusan Bupati Batang Hari Nomor 498 Tahun 2024 tentang Pergantian Antar Waktu Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tenam Kabupaten Batang Hari.
Kepada anggota BPD yang dilantik hari ini, Saya berharap dapat menjalankan fungsi dan tugas dengan sebaik-baiknya, sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, mulai dari menjalankan fungsi untuk membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan Aspirasi Masyarakat Desa hingga melakukan pengawasan terhadap Kinerja Kepala Desa.